Dana Desa Banyumas 2025 Ditetapkan Sri Mulyani: Rp342,7 Miliar Siap Mengalir, Desa Gununglurah Cilongok Tembus Pagu Rp2 Miliar


Dana Desa Banyumas 2025 Ditetapkan Sri Mulyani: Rp342,7 Miliar Siap Mengalir, Desa Gununglurah Cilongok Tembus Pagu Rp2 Miliar
Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah secara resmi menetapkan alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 bagi Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Total dana yang signifikan sebesar Rp342,7 miliar akan didistribusikan kepada 301 desa di wilayah Kabupaten Banyumas. Penetapan ini menjadi angin segar bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di tingkat akar rumput.
Dari ratusan desa penerima, sepuluh desa tercatat mendapatkan alokasi tertinggi, dengan Desa Gununglurah di Kecamatan Cilongok menduduki peringkat pertama. Desa ini akan menerima Dana Desa sebesar Rp2.030.425.000 (dua miliar tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), sebuah angka yang menonjol dan menunjukkan perhatian khusus berdasarkan berbagai indikator yang ditetapkan pemerintah pusat. Alokasi Dana Desa ini diarahkan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa guna meningkatkan kualitas hidup warga.
Penetapan Dana Desa ini merupakan bagian integral dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, yang mengedepankan semangat pemerataan pembangunan hingga ke unit terkecil pemerintahan. Kebijakan Dana Desa, yang telah berjalan selama beberapa tahun, terus dievaluasi dan disempurnakan guna memastikan efektivitas dan efisiensinya dalam mencapai tujuan mulia, yakni membangun Indonesia dari pinggiran.
Sepuluh Desa dengan Alokasi Dana Desa Tertinggi di Banyumas Tahun 2025
Berdasarkan data yang dirilis, berikut adalah sepuluh desa di Kabupaten Banyumas yang menerima pagu Dana Desa tertinggi untuk tahun anggaran 2025, yang penetapannya dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:
1. Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok: Rp2.030.425.000
2. Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang: Rp1.963.981.000
3. Desa Watuagung, Kecamatan Tambak: Rp1.950.555.000
4. Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang: Rp1.890.457.000
5. Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas: Rp1.783.461.000
6. Desa Sambirata, Kecamatan Cilongok: Rp1.777.471.000
7. Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang: Rp1.699.389.000
8. Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang: Rp1.695.162.000
9. Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja: Rp1.690.455.000
10. Desa Wangon, Kecamatan Wangon: Rp1.683.024.000
Besaran alokasi yang diterima oleh masing-masing desa ini tidak seragam, melainkan dihitung berdasarkan formula yang kompleks. Faktor-faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (Indeks Kesulitan Geografis/IKG) menjadi pertimbangan utama. Desa Gununglurah di Kecamatan Cilongok, misalnya, yang menerima alokasi tertinggi, kemungkinan memiliki kombinasi dari faktor-faktor tersebut yang membuatnya mendapatkan porsi lebih besar, seperti potensi wilayah yang luas atau tantangan geografis yang memerlukan investasi infrastruktur lebih signifikan.
Mekanisme dan Tujuan Penyaluran Dana Desa
Dana Desa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Alokasi Dana Desa dihitung dengan memperhatikan beberapa komponen utama: alokasi dasar, alokasi afirmatif (untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi), alokasi kinerja (untuk desa dengan kinerja baik), dan alokasi formula yang didasarkan pada data statistik desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, pengembangan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung konektivitas dan aktivitas ekonomi warga.
Di Kabupaten Banyumas, Dana Desa tahun 2025 diharapkan dapat mengakselerasi berbagai program prioritas daerah yang selaras dengan agenda nasional. Pembangunan jalan usaha tani, irigasi desa, sarana air bersih dan sanitasi, rehabilitasi rumah tidak layak huni, serta peningkatan kualitas layanan Posyandu dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah beberapa contoh konkret pemanfaatan Dana Desa yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan
Pemerintah Kabupaten Banyumas, melalui dinas terkait, akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar Dana Desa dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran. Kepala desa beserta perangkatnya memegang peranan kunci dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Untuk Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, yang menerima alokasi lebih dari Rp2 miliar, dana tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk merealisasikan program-program pembangunan skala besar. Ini bisa mencakup pembukaan akses jalan ke area terisolir, peningkatan kualitas jalan desa yang sudah ada, pembangunan embung atau sarana irigasi untuk mendukung sektor pertanian yang dominan, atau pengembangan potensi desa wisata jika ada.
Demikian pula dengan desa-desa lain yang masuk dalam sepuluh besar penerima Dana Desa tertinggi, seperti Kotayasa dan Gandatapa di Kecamatan Sumbang, atau Watuagung di Kecamatan Tambak. Masing-masing desa memiliki karakteristik dan kebutuhan unik yang akan tercermin dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga menjadi fokus utama. Dana Desa dapat dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan bagi pemuda dan ibu rumah tangga, bantuan modal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) desa, serta penguatan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Program sosial seperti pemberian makanan tambahan bagi balita dan lansia, serta dukungan untuk kelompok rentan juga dapat dibiayai dari Dana Desa.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Kunci Keberhasilan
Keberhasilan pemanfaatan Dana Desa sangat bergantung pada tata kelola yang baik. Transparansi dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, menjadi syarat mutlak. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa juga sangat penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
Pemerintah terus mendorong penggunaan platform digital seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Papan informasi di balai desa atau ruang publik lainnya yang memuat rincian APBDes juga menjadi salah satu instrumen transparansi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa.
Dengan alokasi Dana Desa tahun 2025 yang telah ditetapkan ini, harapan besar disematkan kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Banyumas untuk dapat berinovasi dan bekerja keras demi kemajuan desanya masing-masing. Dukungan pendampingan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, serta pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan dapat memastikan bahwa Dana Desa benar-benar menjadi katalisator pembangunan yang merata dan berkeadilan, membawa Banyumas menuju tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Masyarakat kini menantikan realisasi program-program yang akan digulirkan dari dana segar yang dikucurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini.